CPNS 2021

Pembukaan CPNS 2021 Banyak Dibuka Lowongan Jabatan JAKSA, Sarjana Hukum Harus Siap-siap

Kabar gembira bagi anda lulusan sarjana hukum. Karena ada banyak lowongan Jaksa dibuka pada CPNS 2021. Ini diungkapkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Editor: Rohmayana
ist
PPPK ternyata memiliki sejumlah keunggulan dibanding CPNS 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi anda lulusan sarjana hukum.

Karena ada banyak lowongan Jaksa dibuka pada CPNS 2021.

Meski belum diketahui kapan tanggal pasti penerimaan CPNS 2021.

Namun bagi calon peserta yang ingin mendaftar, tidak ada salahnya jika mempersiapkan mulai saat ini.

Kemenpan RB sudah menyampaikan mengenai daftar jabatan dengan alokasi terbanyak di CPNS 2021.

Hal itu diungkapkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam jumpa pers pada 9 April 2021.

Baca juga: Bolehkah Pendaftar Sekolah Kedinasan Juga Mendaftar CPNS atau PPPK 2021?

RINCIAN USULAN CPNS 2021 KEJAKSAAN AGUNG

Formasi jabatan Jaksa disebut menjadi salah satu yang paling banyak akan dibuka.

Artinya para Sarjana Hukum yang ingin menjadi Jaksa tampaknya sudah harus mulai bersiap-siap.

Kejaksaan Agung mengusulkan untuk merekrut 1000 analis penuntutan atau calon Jaksa di CPNS 2021.

Hal tersebut tertuang dalam nota dinas Nomor B-138/C/Cp-2/1/2021 yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan tertanggal 29 Januari 2021.

Nota dinas itu tersebar dari grup-grup whatsapp.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonarda Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan nota dinas tersebut adalah usul kebutuhan formasi ASN Tahun Anggaran 2021 kepada Jaksa Agung.

"Benar Nodis tersebut adalah dokumen usulan yang berdasarkan analisa jabatan, analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai, nanti kemudian masih harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung dan selanjutnya persetujuan dari MenPAN RB.

Oleh karena itu Nodis tersebut belum dapat dijadikan acuan dan belum final," ujar Leonarda ketika dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK Pendaftaram Mei-Juni 2021 - Guru, Non Guru, Perawat, Penyuluh, Pengawas

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved