Berita Kota Jambi
Ombudsman Jambi Atensi Pembayaran THR Kepada Karyawan Idul Fitri tahun Ini
Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang merasa pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini maka segera melaporkan
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Jambi memberikan atensi terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 kepada pekerja dan buruh di wilayah Provinsi Jambi.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan
bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka Ombudsman RI Perwakilan Jambi
melalui Plt nya, Indra, SH mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui
dinas ketenagakerjaan harus memastikan pekerja dan buruh mendapatkan
THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ombudsman Jambi minta pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan
untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang berada di Provinsi Jambi
terkait pembayaran THR. Pastikan pekerja dan buruh mendapatkan hak
mereka sesuai dengan aturan," kata Indra.
Sambungnya, Indra mengatakan apabila terdapat perusahaan yang
menyatakan tidak mampu bayar maka perusahaan harus membuktikan
ketidakmampuan untuk membayar THR berdasarkan laporan keuangan
internal perusahaan yang transparan yang sudah diperiksa oleh dinas
ketenagakerjaan.
"Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk
dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat
dibenarkan atau tidak," kata Indra.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan pelayanan
publik, mendorong Gubernur beserta Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi
agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.
Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang merasa pihak perusahaan tidak
melaksanakan kewajiban ini maka segera melaporkan kepada dinas
ketenagakerjaan yang ada dan atau ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi
dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No.
07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi
36121.
Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA
08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*)
Baca juga: Kasus Perawat Dianiaya di Palembang, Pelaku Laki-laki, Korban Perempuan, PPNI Ambil Langkah Hukum
Baca juga: USAI Hatinya Remuk Dibuat Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Akhirnya Muncul dengan Kalimat Ini di IG
Baca juga: Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam Christina Simatupang, Pihak RS Minta Polisi Usut Tuntas