Ramadhan 2021

Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Cara Menghitungnya

Harta benda apa saja yang wajib dizakati? Bagaimana cara menghitung zakat? zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang

Editor: Suci Rahayu PK
Tokopedia.com
Ilustrasi Zakat Fitrah 

1. Sumber memperoleh harta merupakan hasil usaha yang tidak dilarang oleh agama seperti memperoleh dengan cara korupsi dll

2.ketika seorang muslim sudah baligh

3.ketika seorang lepas merdeka dan bukan sebagai budak

4. Penetapan nisab dalam bentuk simulasi untuk masing-masing jenis harta yang dikenakan zakat misal:

1. Emas nisab 85 gram.

Seorang pemilik emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka wajib membayar zakat. Simulasi Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan menjadi sebesar Rp 4.000.000.

2. Perak

Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Contoh simulasi

perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan adalah Rp 250.000.

3. Ternak Sapi

Nisab sapi adalah minimal 30 ekor. Jika sapi yang dimiliki berjumlah di bawah 30 ekor, maka tidak wajib dizakatkan. Dibawah ini rentang nisab sapi dan pengenaan zakatnya

Cara menghitung zakat sapi:

# Sapi 30-39 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina tabi’ (umur 1 tahun memasuki 2 tahun).

# Sapi 40-59 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina musinnah’ (umur 2 tahun memasuki 3 tahun).

# Untuk perhitungan selanjutnya, apabila sapi yang dimiliki bertambah kelipatan 30 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor sapi jantan atau betina tabi’. Jika jumlahnya bertambah kelipatan 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah’.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved