Ramadhan 2021

Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Cara Menghitungnya

Harta benda apa saja yang wajib dizakati? Bagaimana cara menghitung zakat? zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang

Editor: Suci Rahayu PK
Tokopedia.com
Ilustrasi Zakat Fitrah 

TRIBUNJAMBI.COM - Harta benda apa saja yang wajib dizakati?

Bagaimana cara menghitung zakat?

Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpauasa di dalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, di bulan itu setan-setan akan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang." (HR. An-Nasai)

Mengutip Badan Amil Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim jika mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat juga sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Secara setimologi, zakat berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat (baznas)

Nah, betapa pentingnya zakat untuk investasi pahala kita.

Tribunnews.com bersama Badan Amil Nasional (Baznas) membuka konsultasi zakat.

Lantas, apa saja harta benda yang wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya?

Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian, dan zakat hasil tambang.

Hal ini menyesuaikan dengan karakteristik usaha pada zaman itu yang banyak bergerak dibidang pertanian, peternakan, dan perdagangan.

I.Zakat Emas dan Perak

Dalil diperintahkannya zakat atas emas dan perak terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah:34.

Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial.

Selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih, emas merupakan nilai (ats-tsaman).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved