Berita Nasional

Dua Tersangka Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri

Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Rahimin
KOMPAS/KOLASE TRIBUN JAMBI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri sedang memperagakan beberapa adegan pada rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI, Senin (14/12/2020) dini hari. Dua Tersangka Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri 

Dua Tersangka Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Du orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Hal itud dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.

Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan.

"Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan bilang, belum ada keputusan penonaktifan terhadap dua anggota polisi itu.

Selain itu, keduanya juga belum dimutasi dari keanggotaan Polda Metro Jaya.

Menurutnya, proses hukum pidana yang dijalani keduanya beriringan dengan proses hukum etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Masih proses, baik di pidana maupun di Propam," kata Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.

Baca juga: HARTA Cak Imin Mencapai Rp 14 Miliar Lebih, Kini Ratusan Kader Mendesak Muktamar Luar Biasa PKB

Baca juga: Rumah Penyelundup di Talang Bakung Kota Jambi Digerebek Brimob, 108 Ribu Benih Lobster Disita

Sebut Presiden Masuk Surga Gubernur Kaltim Ditelepon Jokowi, Saya Tak Mau Mau Ambil Pusing

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Satu orang di antaranya, yaitu EPZ, dinyatakan telah meninggal dunia.

Tersisa dua orang sebagai tersangka. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan berdasarkan KUHAP.

Dua tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menjamin polisi akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Kilometer 50," katanya, Selasa (6/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved