Waspada dan Hati-hati Penipuan, Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website Ini Adalah Hoaks
PLN mengimbau pelanggan untuk berhati-hati terhadap informasi terkait cara memperoleh stimulus listrik dan juga subsidi listrik.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Untuk subsidi, itu langsung memotong tarifnya. Jadi biaya yang dibayarkan oleh pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi baik untuk token dan tagihan listrik itu sudah mendapatkan subsidi,” tutup Agung.
Baca juga: Senyum Serda Ucok Jadi Sorotan, Penampakan Terkini Eks Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan
Berita Terkait