Berita Kota Jambi
Pegawai Pemkot Jambi Tidak Dapat Izin ke Luar Daerah Menjelang dan Setelah Idul Fitri
Larangan bepergian dan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat, berlaku juga untuk pegawai Pemerintah Kota Jambi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Pegawai Pemkot Jambi Tidak Dapat Izin ke Luar Daerah Menjelang dan Setelah Idul Fitri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Larangan bepergian dan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat, berlaku juga untuk pegawai Pemerintah Kota Jambi.
Pegawai Pemkot Jambi mendapat pembatasan izin ke luar daerah menjelang, hingga setelah Idul Fitri.
"Bepergian dan mudik itu kita menindak lanjuti juga SE Menpan No 8 Tahun 2021 Tentang Pembatasan ke Luar Daerah, Mudik, dan Cuti," ucap Susanto, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengembangan BKPSDMD Kota Jambi, Selasa (13/04/2021).
Menurutnya, aturan ii berlaku mulai efektifnya yaitu 06-17 Mei 2021. Jadi selama dalam kurun waktu tersebut tidak boleh ada perjalanan untuk ke luar daerah.
Pada kondisi lain, yaitu ASN dilarang untuk cuti, kecuali cuti sakit, melahirkan, atau cuti alasan penting.
"Cuti alasan penting pun dilihat lagi, apa kegunaannya itu. Nah, itupun harus dapat izin pejabat eselon dua," katanya.
Sampai kemarin, sudah ada satu orang yang mengajukan cuti dalam kurun waktu tersebut. Namun, dengan munculnya edaran dari MenPan-RB ini, dengan sendirinya dibatalkan.
• Lucinta Luna Pernah Layani Kakek 90 Tahun Dibayar Segini, Tarifnya Rp 2,5 Juta Per Jam Tahun 2014
• Amerika Rusuh, Warga Kulit Hitam di AS Marah Polisi Tembak Mati Daunte Wright
• Daftar Kota dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia, Hanya 11 Jam Puasa
Kata Susanto, untuk akumulasinya ada sekitar satu orang yang tercatat di BKPSDMD Kota Jambi.
Sebab, pihak BKPSDMD Kota Jambi memberi izin pada tingkatan kepala OPD hingga eselon dua.
Kalau untuk pegawai biasa, cuti berada di OPD-nya masing-masing. Jadi kalau data per OPD adanya di OPD masing-masing.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)