Bima Arya Beri Kesaksian di Pengadilan Sebut Rizieq Shihab Tolak Laporkan Hasil Tes Swab
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor
TRIBUNJAMBI.COM -- Sidang kasus kerumunan yang menimpa Rizieq Shihab terus berlanjut hingga saat ini.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima Arya yang hadir jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rizieq Shihab menolak melaporkan hasil tes Swab PCR-nya.
Penolakan melaporkan hasil tes swab ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor disampaikan Rizieq lewat surat tertulis setelah Bima meminta pihak RS UMMI melakukan tes swab terhadap Rizieq pada 26 November 2020 lalu.
"Kami tinggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR.
Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Akun Facebook UAS Mendadak Hilang, Begini Kata Tim Media Ustadz Abdul Somad, Dibajak?
Menurutnya tindakan Rizieq tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni melakukan 3T atau testing, tracing (penelusuran riwayat kontak langsung), dan treatment (penanganan).
Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)
Padahal hasil tes swab Rizieq Shihab tersebut bukan untuk disampaikan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke publik, melainkan untuk upaya penelusuran kontak langsung dan mencegah penularan Covid-19 meluas.
Apa pun hasil tes swab PCR Rizieq maka hasil harus dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hal ini sesuai keputusan pemerintah dalam program penanganan pandemi Covid-19.
"Saya bisa pahami kalau sudah diswab tidak apa-apa, sejauh ada kejelasan yang melakukan swab dan juga kami bisa mendapatkan laporan.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Terpaksa Tunda Salat Tarawih Setelah Rizieq Shihab Bilang Begini
Tidak harus kami laporkan ke publik, paling tidak kami mendapat laporan ini, kami dapat laporan sesuai dengan kewenangan saya yang setiap hari mendapat laporan dari rumah sakit," ujarnya.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima juga menyinggung pihak RS UMMI Bogor yang menurutnya juga tidak menghalangi upaya 3T terkait penanganan Rizieq Shihab selama dirawat.
Alasannya Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat menyampaikan Rizieq Shihab melakukan tes swab tanpa berkoordinasi dengan pihak RS, hal ini dianggap tidak sesuai dengan upaya memberantas Covid-19.
Sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 maka pihak RS UMMI Bogor wajib melaporkan kasus terkait Covid-19 ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor agar ditindaklanjuti.