Besaran Pembayaran THR 2021, Kemnaker Sebut 1 Bulan Kerja Bisa Dapat, Segini Nominalnya
Ditengah kondisi pandemi Covid-19, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta tetap ada. Sehingga karyawan swasta tidak perlu khawatir soal THR.
TRIBUNJAMBI.COM - Ditengah kondisi pandemi Covid-19, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta tetap ada.
Sehingga karyawan swasta tidak perlu khawatir soal THR tahun 2021 ini.
Meski masih ada kondisi pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta kepada semua perusahaan untuk membayarkan penuh THR karyawannya.
THR 2021 bagi karyawan swasta ini paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu, berapa besaran THR karyawan swasta tahun 2021?
Baca juga: THR Tahun Lalu Masih Hutang, THR 2021 Tak Boleh Dicicil
Mengacu pada aturan, THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR tergantung dari masa kerjanya.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Baca juga: Puluhan Ton Minyak Dari Kasus Ilegal Driling di Batanghari Diserahkan ke Negara Melalui PT Pertamina
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagaimana jika pengusaha tidak mampu membayar?
Di SE dijelaskan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diharapkan Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.
Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Ungguli Jokowi, Gerindra Dukung Maju di Pilpres 2024, PKS Komentar Begini
Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan kurun waktu 2 tahun terakhir secara transparan.
SE juga mengimbau Gubernur dan Bupati/Wali kota turut mengawal agar pembayaran THR Lebaran tahun 2021 berjalan baik, dengan membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Baca juga: Hari Kedua Puasa Ramadhan Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Merah di Jambi Melonjak Naik
Denda dan Sanksi
Jika tidak bisa memberikan THR kepada karyawan, maka pengusaha akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran denda adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Sementara untuk sanksi administratif, Ida menjelaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2.
Baca juga: Pangeran Philip Susul Mantu Kesayangan Putri Diana, Bereaksi Keras saat Charles Pilih Camilla
Sanksi administratif bisa berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaann sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)
SUMBER : surya.co.id