Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pak Dosen Modus Terapi Kanker Payudara, Barang Buktinya Sungguh Tak Disangka Orang

Tak disangka kelakuan dosen di Jember ini sangat tak bermoral. Apa yang dilakukan dosen tersebut sebenarnya?

Editor: Duanto AS
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ilustrasi mahasiswi jadi korban pelecehan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak disangka kelakuan dosen di Jember ini sangat tak bermoral.

Akhirnya, oknum berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka.

Apa yang dilakukan dosen nakal itu?

Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri.

Modusnya, pelaku melakukan terapi kanker payudara.

Tapi yang dilakukan lain, jauh dari yang dibayangkan.

RH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Selasa (13/4/2021).

Penetapan RH sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara secara maraton.

Dalam gelar perkara itu, penyidik membahas alat bukti yang telah dikantongi.

Alat bukti yang telah dikantongi di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam kasus ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap RH untuk diperiksa.

"Penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Sesuai rencana, pemanggilan akan dilakukan pekan ini," jelasnya.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan pada korban.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved