Ramadhan 2021

Onani Membatalkan Puasa Ramadhan, Ini Dalil dan Hukuman Bagi yang Melakukannya

Onani atau masturbasi merupakan perbuatan yang membatalkan puasa. Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma atau mani tanpa melalui

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube
Ramadhan 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Onani atau masturbasi merupakan perbuatan yang membatalkan puasa.

Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan sperma atau mani tanpa melalui senggama.

Dalam agama islam, onani atau masturbasi disebut dengan istilah istimna'.

Karena dianggap mengeluarkan mani atau sperma dengan sengaja.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Hal ini diperkuat oleh pernyataan cendikiawan muslim, Endang Mintarja.

Endang mengutip fatwa ulama dari Arab Saudi.

Menurut fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi), "Onani pada bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah yang menceritakan sifat orang beriman".

"... Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka karena itu tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas." (Al Mu’minun: 5–7).

Baca juga: Digugat Nasabah, Hakim PN Tebo Putus Koperasi NEO Telah Melakukan Wanprestasi

Baca juga: Promo Alfamart Terbaru 13 April 2021 Bulan Ramadhan 2021 Promo Sirup Cemilan Diapers Diskon 27%

Hukuman Bagi Orang yang Onani saat Puasa Ramadhan

Orang yang melakukan onani atau masturbasi saat masih menjalankan puasa Ramadhan wajib bertobat kepada Allah.

Selain itu, dia harus mengganti puasanya yang sudah batal.

Namun orang yang melakukan onani atau masturbasi tidak diharuskan membayar kafarah.

Kafarah hanya dibayarkan oleh mereka yang bersenggama saat puasa Ramadhan.

Referensi Lain soal Hukum Onani saat Puasa Ramadhan

Dari sumber lain, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata,

“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.

Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Baca juga: Potensi Hujan akan Meningkat di Provinsi Jambi Bagian Barat, Berikut Penjelasan BMKG

Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani.

Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa.

Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):

1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut

pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)

2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah.

Dan keduanya melemahkan badan.

Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan.

Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan.

Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan.

Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).

Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

Artikel Lain Terkait Ramadhan 2021

Sumber: Tribunjateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved