Hari Pertama Puasa, Aktivitas di Kantor Gubernur Jambi Berjalan Seperti Biasa, Ini Jam Kerja ASN

Selama bulan Ramadhan jam kerja para ASN Pemprov Jambi memang mengalami perubahan. Berdasarkan SE Gubernur Jambi Nomor : SE-856/GUB.ORG-3.1/IV/2021 te

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Hari Pertama Puasa, Aktivitas di Kantor Gubernur Jambi Berjalan Seperti Biasa 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari pertama puasa aktivitas di Kantor Gubernur Jambi tetap berjalan normal seperti biasanya.

Pantauan Tribunjambi.com di lapangan, tampak para ASN atau pegawai Kantor Gubernur Jambi tetap melaksanakan tugas rutinitas mereka meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.

Amirzan satu di antara ASN Kantor Gubernur Jambi menyebut, tidak ada perbedaan suasana bekerja pada bulan puasa dengan hari-hari biasanya.

"Seperti hari-hari biasalah," katanya, Selasa (13/4/2021).

Yang memebedakanya lanjut Amirzan hanya jam masuk dan pulang kerja yang dipercepat tidak seperti biasanya. "Dalam bulan puasa ini kita masuk jam 07.30 dan balek jam 15.00 WIB," sebutnya.

Selama bulan Ramadhan jam kerja para ASN Pemprov Jambi memang mengalami perubahan. Berdasarkan SE Gubernur Jambi Nomor : SE-856/GUB.ORG-3.1/IV/2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi Jambi, jam kerja untuk OPD yang memberlakukan lima hari kerja Senin-Kamis masuk pukul 07.00 pulang pukul 15.00 WIB.

Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB, pulang pukul 11.30 WIB.

Kemudian untuk OPD yang memberlakukan enam hari kerja, senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 -12.30 WIB. Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.

Sementara pada hari jumat masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Sukandar Perintahkan Satpol PP Ikut Awasi PETI di Tebo

Baca juga: CATAT Pemerintah Minta Perusahaan Beri THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Apakah Bersiwak, Berkumur dan Gosok Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan? Bagaimana Hukumnya?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved