CATAT Pemerintah Minta Perusahaan Beri THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Di Indonesia Tunjangan Hari Raya atau THR dinantikan karyawan setiap tahunnya jelang Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNJAMBI.COM - Di Indonesia Tunjangan Hari Raya atau THR dinantikan karyawan setiap tahunnya jelang Hari Raya Idul Fitri.
Tahun ini pemerintah menegaskan agar THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Peraturan terkait pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan jika pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Ida menambahkan, THR Keagamaan dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba" ujar Ida.
Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan akan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah memikiki minimal masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang dinyatakan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.