Ayah Tega Nodai Anak Kandungnya Sendiri Gara-gara Sering Nonton Video Dewasa, 7 Bulan Pisah Ranjang
Ayah tega melakukan tindak asusila terhadap putrinya sendiri di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
TRIBUNJAMBI.COM -- Perbuatan keji seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Pria tersebut tega merudapaksa putrinya sendiri di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pelaku yang berusia 46 tahun tersebut tak kuasa menahan nafsunya karena terpengaruh adegan dalam video porno yang kerap ditontotonya.
Kasus tindak asusila tersebut terbongkar setelah ibu korban yang tak lain istri pelaku melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi.
Kini pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar.
Baca juga: Jemput Korban dan Bawa Jalan ke Bangko, Pria 19 Tahun di Merangin Ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebab ia telah berbuat tindak asusila terhadap anak gadis yang masih di bawah umur.
"Pelaku itu dilaporkan oleh istrinya sendiri (ibu korban). Mereka dalam proses perceraian dan sudah sekitar 7 bulan pisah ranjang," kata Leonard.
Kasus ini mencuat dua pekan lalu setelah korban (11) diketahui kesakitan saat berjalan.
Melihat anak gadisnya berperilaku seperti itu, sang ibu (30), curiga dan menanyainya.
Baca juga: Kenalan di Facebook Gadis ABG Pasrah Dirudapaksa 6 Pria Semalam, Diancam Pakai Parang Jika Menolak
Semula sang anak tidak menjawab dan terlihat ketakutan.
Tetapi naluri sang ibu mencurigai ada sesuatu yang menimpa anak gadisnya itu.
"Karena khawatir anaknya mengalami sesuatu yang tak wajar, sang ibu lantas membawa sang bocah ke bidan desa," ungkapnya.
Setelah diperiksa bidan desa diketahui kalau bagian intim korban mengalami luka tidak wajar.
Itu membuat ibunya makin curiga dan terus mendesak anaknya agar bercerita terkait penyebab luka itu.
Baca juga: Oknum Polisi Pacari Anak Usia 12 Tahun hingga Dirudapaksa, Kini Terancam Dipidana Berat