Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pihak Pasar Kito Melapor ke Polisi Pasca Pembongkaran

Pasalnya pemilik Pasar Kito telah membuat laporan ke Polda Jambi yang ditujukan ke Satpol PP Kota Jambi.

Tayang:
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Pihak Pasar Kito Melapor ke Polisi Pasca Pembongkaran, ini surat laporannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembongkaran Pasar Kito yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan berbuntut panjang.

Pasalnya pemilik Pasar Kito telah membuat laporan ke Polda Jambi yang ditujukan ke Satpol PP Kota Jambi.

"Kami telah membuat laporan dan mengajukannya ke Polda pada 29 Maret 2021. Laporan ini kami tujukan kepada pihak Satpol PP Kota Jambi, mengenai pengerusakan bangunan atas milik pribadi," ungkap David, anak dari Akmal, pemilik Pasar Kito, Senin (12/4/2021).

David mengungkapkan pada Perda 15 tahun 2015 Kota Jambi, tentang pasar, menyatakan izin usaha tidak ada menyembutkan sanksi pengerusakan.

"Dari Perda 15 tahun 2015 Kota Jambi menjelaskan di sana itu tidak ada sanksi pembongkaran ataupun pengrusakan pasar yang tidak memiliki izin. Hanya yang ada sanksi administrasi," katanya.

Dirinya mengatakan, laporan saat ini sudah sudah diterima oleh pihak Polda dan sudah naik kasusnya ke Direskrimum Polda Jambi.

"Tadi kami ke Polda dan menanyakan perkembangan, laporan yang kami buat sudah naik. Pihak di sana mengatakan dalam waktu minggu ini akan ada pemanggilan kepada pihak pihak yang terlibat dalam masalah ini," pungkasnya.

Baca juga: Selain Persoalan Dana Hibah, Masalah Ini Juga Jadi Penyebab Kabupaten Tanjabtim Tak Ikut Porprov

Baca juga: Kejari Batanghari Ikuti Seminar Hukum dan Pelatihan Teknik Persidangan

Baca juga: Layani 25 Pria Tanpa Minta di Bayar, Ternyata Ini Penyebab Gadis 14 Tahun Mau Melakukannya

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved