KPU Perketat Aturan Penggunaan KTP Saat PSU Pilgub Jambi Nanti

"Bagi yang ingin menggunakan hak suara pada saat PSU nanti, para pemilih harus membawa KTP," ungkapnya Senin (12/4/2021).

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi memperketat aturan tentang penggunaan KTP. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Subhan.

"Bagi yang ingin menggunakan hak suara pada saat PSU nanti, para pemilih harus membawa KTP," ungkapnya Senin (12/4/2021).

Namun ia juga mengatakan, apabila tidak memiliki KTP bisa menggunakan surat keterangan telah merekam saat ke TPS.

"Apabila nanti tidak memiliki KTP, bisa diganti dengan surat keterangan telah merekam," katanya.

Tidak hanya itu KPU pun juga memberikan peraturan bahwa KTP dan surat keterangan telah merekam haruslah keluar sebelum 9 Desember atau pada saat 9 Desember.

"Inikan pemungutan suara ulang dan dilaksanakan di 88 TPS. Jadi pemilih nantinya adalah pemilih yang terdaftar di DPT untuk 9 Desember itu," jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada penambahan DPT setelah 9 Desember.

"Apabila nanti di lapangan ditemukan KTP atau surat keterangan di atas 9 Desember maka tetap tidak akan diperkenankan untuk memilih," tegasnya.

"Nanti petugas KPPS akan kami minta untuk lebih teliti sebelum memberikan surat suara. Kami juga akan melakukan sosialisasi dan melakukan perkenalan baik melalui poster, baliho, dan media lainnya," terangnya.

Dirinya pun berharap agar tidak ada lagi terjadi permasalahan serupa. Oleh karena itu para pemilih nantinya wajib membawa KTP atau surat keterangan dengan ketentuan di bawah 9 Desember.

Baca juga: DIVONIS 11 Tahun Penjara, Ini Penampakan Serda Ucok Kini, Sang Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan

Baca juga: Putin Rilis Riset Jelang PSU Pilgub Jambi, Elektabilitas Haris-Sani Unggul Berdasarkan Survei

Baca juga: Bacaan Lengkap Niat Shalat Tarawih Sendiri dan Berjamaah, dan Tata Cara Mengerjakannya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved