Berita Nasional
Kabar Terbaru Serda Ucok Mantan Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan Hingga Tewas
Tentu masih ingat dengan Serda Ucok, seorang anggota Kopassus yang namanya sempat heboh pada 2013 lalu?
"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati
"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.
Ada 12 Terdakwa
Serda Ucok adalah satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir. Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.
• Aniaya Anak dan Ancam Bunuh Putrinya hingga Videonya Viral, Pria Bertato Diamankan Polisi
• Kepergok Selingkuh dengan Adik Kandungnya Sendiri Istri Tolak Jasad Suami: Hati Saya Hancur
• Jamal Bunuh Ayah Kandung Setelah Pulang Sholat Ashar di Depan Ibunya Sendiri
Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.
(Kompas.com/ Tribun-timur.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Masih Ingat Serda Ucok Eksekutor Napi di Lapas Cebongan? Begini Kabarnya Kini