Berita Nasional
SIMAK JADWAL Pencairan THR PNS atau Gaji 14 TNI, Polri hingga Pensiunan, Intip Besaran yang Didapat
Menjelang lebaran, momen yang sangat ditunggu-tunggu adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.
TRIBUNJAMBI.COM - Menjelang lebaran, momen yang sangat ditunggu-tunggu adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Hal itu juga dirasakan oleh PNS, TNI, Polri serta pensiunan.
Karena itu sekali banyak pertanyaan muncul, kapan THR Idul Fitri 2021 dicairkan untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Di tahun 2020 kemarin, diketahui tak semua PNS mendapatkan THR dari pemerintah.
Ya, semua itu akibat pandemi Covid-19, pejabat eselon I dan II tak mendaptkan THR jelang Idul Fitri.

Lantas bagaimana dengan kondisi tahun ini?
Berikut ini bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS.
Banyak yang bertanya kapan jadwal pencairan THR PNS 2021, menjelang bulan Ramadan 2021 ini.
Pemerintah memang belum merilis kapan jadwal pencairan THR atau gaji PNS ke-14 menjelang bulan Ramadan ini.
Namun pada tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan dari Hari Raya Idul Fitri.
Dasar hukum jadwal pencairan THR atau gaji 14 dari pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP.
THR atau gaji 14 diperkirakan bakal cair pada awal Mei atau akhir April 2021 mengingat Lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.
Jutaan pegawai negeri sipil (PNS) menuggu-nunggu kepastian kapan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 tahun 2021 keluar.
Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.
THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.
Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.
Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.
Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.
Baca juga: Targetnya Siswi SMA dan Mahasiswi yang Punya Ukuran Besar, Pria Ini Lancarkan Aksi karena Terobsesi
Baca juga: Tahu Kelakuan Arya Saloka di Rumah Buat Ayu Dewi Syok, Tolak Pijitan Putri Anne Karena Hal Ini
Baca juga: Petani Sayur di Paal Merah Kota Jambi Cemas Dengan Cuaca Tak Menentu
Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan gaji-13 akan disalurkan.
Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.
Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.
Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.
Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji ke-13.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.
Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp 28,5 triliun.
Baca juga: INGAT Lia Eden? Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang dari Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan
Baca juga: Budi Mulya Janji PDAM Tirta Muarojambi Maksimalkan Layanan Selama Bulan Ramadhan
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 11 April 2021: Malam Bersejarah Bagi Andin dan Al
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
(*)
Berita lainnya terkait THR atau Gaji 14 PNS
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: TRIBUN KALTIM