INGAT! Ini Sanksi ASN DKI Jakarta yang Nekat Mudik Lebaran
Pemerintah DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang masih nekat mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, petugas nantinya juga menindak pelanggaran aturan selama larangan perjalanan mudik.
Adapun petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, beserta TNI.
Syafrin mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.
"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari terminal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," ujar Syafrin.
Syafrin menambahkan, kepolisian saat ini telah menetapkan 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera hingga Jawa.
Namun, titik penyekatan untuk wilayah Jabodetabek masih dibahas dengan kepolisian.
Dia juga belum bisa memberikan informasi berapa titik penyekatan di Jabodetabek karena hal ini masih dibahas dengan Dirlantas.
"Kami akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," kata Syafrin.