Ditinggal Shalat Nenek Cucu Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres Brebes

Aksi bejat seorang kakek mencabuli bocah yang masih berusia 12 tahun. Padahal bocah tersebut baru saja ditinggal solat oleh sang nenek.

Editor: Rohmayana
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi bejat seorang kakek mencabuli bocah yang masih berusia 12 tahun.

Padahal bocah tersebut baru saja ditinggal solat oleh sang nenek, namun bocah 12 tahun langsung dicabuli oleh kakek.

Aksi sang kakek yang cabuli cucunya ini pun kepergok oleh sang nenek.

Kakek asal Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial AK itu kemudian diringkus polisi.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati mengungkapkan, pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.

Cucu Ditinggal Shalat Nenek Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres BrebesIlustrasi (net)

Baca juga: Mitra Bangunan Jambi Gelar Pengundian Mitra Rejeki, Berhadiah Emas Hingga Satu Unit Mobil

Baca juga: Kenalan di Facebook Gadis ABG Pasrah Dirudapaksa 6 Pria Semalam, Diancam Pakai Parang Jika Menolak

"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali."

"Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).

Puji Haryati menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pada Kamis 11 Februari 2021.

Saat itu, nenek korban melaksanakan shalat maghrib dan meninggalkan korban bermain di ruang tengah.

Usai shalat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki.

Baca juga: Teman Tak Berani Menolong Karena Dibawah Ancaman, Lima Orang Pria Rudapaksa Wanita Pemandu Lagu

Saat dilihat, ternyata pelaku sedang mencabuli cucunya.

Saat ditegur dan dimarahi, pelaku tak merespons dan pergi tanpa berbicara sekata pun.

"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.

AK dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Berita terkait kasus pencabulan

SUMBER :  Tribunjateng.comtribunnewsbogor.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved