Diancam Dibunuh Pakai Parang, Remaja 16 Tahun tak Berdaya Digilir 6 Pria Asing
Seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan jadi korban rudapaksa oleh enam pria.
Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar, lalu menjalankan aksinya rudapaksa korban.
Setelah puas, TG lalu menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.
Lima orang itu kemudian secara bergantian rudapaksa korban. Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah diamankan dan dua masih buron.
Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22), sedangkan yang masih buron adalah IP dan FE.
"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam hukuman dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal.
(TribunTimur.com/Chalik Mawardi)
SUMBER ARTIKEL TRIBUN TIMUR
Baca Artikel Lainnya di sini