Diancam Dibunuh Pakai Parang, Remaja 16 Tahun tak Berdaya Digilir 6 Pria Asing
Seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan jadi korban rudapaksa oleh enam pria.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan jadi korban rudapaksa oleh enam pria.
Korban syok saat diancam pelaku menggunakan menggunakan parang.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban diajak salah satu pelaku jalan-jalan.
"WD awalnya dibujuk masuk kedalam sebuah kamar lalu dirudapaksa oleh lelaki TG," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Jumat (9/4/2021).
"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut."
"WD sempat berontak, namun seorang pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak," sambung Faisal.
Setelah kejadian itu WD melaporkan ke Polsek Bua Polres Luwu aksi bejat keenam pria yang lakukan aksi rudapaksa.
"Pelaku pengancaman menyebut jika tidak mau 'main' nyawanya bakal melayang," bebernya.
Diketahui, WD jadi korban rudapaksa enam pria pada sebuah rumah di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Luwu.
Tak terima dengan perbuatan enam orang itu, WD bersama keluarga kemudian lapor ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan empat dari enam pelaku.
"Dua pelaku masih buron," kata Faisal.
Faisal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban WD kenalan dengan pelaku TG (18) melalui media sosial Facebook.
Pada Jumat (2/4/2021) malam, TG mengajak korban bertemu di sekitaran Lapangan Bua. Korban lalu diajak TG jalan-jalan menggunakan motor.
TG kemudian membawa korban ke dalam rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.
Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar, lalu menjalankan aksinya rudapaksa korban.
Setelah puas, TG lalu menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.
Lima orang itu kemudian secara bergantian rudapaksa korban. Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah diamankan dan dua masih buron.
Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22), sedangkan yang masih buron adalah IP dan FE.
"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam hukuman dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal.
(TribunTimur.com/Chalik Mawardi)
SUMBER ARTIKEL TRIBUN TIMUR
Baca Artikel Lainnya di sini