Pengakuan Anak yang Tiba-tiba Lempar Wajah Ibu dengan Batu: Tangan Saya Bergerak Sendiri Ambil Batu
Kejadian ini terjadi di Lorong Simpang Pipa Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
Lanjut Tri, hari hasil pemeriksaan pelaku ini merupakan resedivis curanmor yang dulu pernah menjalani hukuman di rutan Pakjo.
"Pelaku ini resividis curanmor, dan pernah mendekam di rutan. Namun sudah bebas. Nah karena ulahnya inilah ( penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Red), terpaksa kita amankan kembali," tegas Tri.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan Arif ketika ditemui di ruang reskrim Polrestabes, Palembang mengaku salah dan khilaf melakukan aksi tersebut.
"Saya khilaf, Pak. Idak tahu kenapa tangan saya begerak sendiri mengambil batu dan melempar pada ibu kandung saya," ungkap Arif seperti orang linglung.
Sumber : TRIBUNSUMSEL