Pengakuan Anak yang Tiba-tiba Lempar Wajah Ibu dengan Batu: Tangan Saya Bergerak Sendiri Ambil Batu
Kejadian ini terjadi di Lorong Simpang Pipa Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak harusnya berbakti kepada orang tua.
Terlebih jika orangtua sudah lanjut usia.
Namun, kejadian memiluikan ini harus dialami oleh sang Ibu kandung.
Maryati (58 tahun) terkejut saat batu yang dilemparkan anaknya Ahmad Arif (19 tahun), mengenai wajahnya.
Kejadian ini terjadi di Lorong Simpang Pipa Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria putus sekolah ini pun harus berurusan dengan petugas Perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan.
Pria itu sempat melawan saat ditangkap petugas, Arif berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Aksi penganiayan yang dilakukan aksi terjadi, pada Kamis (8/4/2021), pagi.
Saat itu, pelaku sedang tidur di kamar. Lalu terbangun dan keluar kamar melihat sang ibu sedang menonton tv di ruang keluarga.
Tidak ada angin ataupun hujan, tiba-tiba, Arif pun langsung mengambil sebongkah batu, dan melempar batu tersebut dengan keras ke muka sang ibu.
Baca juga: Viral Tiga Orang Berpakaian Dinas Polisi Buang Sampah Plastik ke Sungai
Baca juga: Layani Kebutuhan Pelanggan di Ramadan, XL Axiata Perkuat Kualitas Jaringan dan Tebar Promo Menarik
Baca juga: Kritikan Fadli Zon Terkait TMII Diambil Alih oleh Pemerintah: Jangan Sampai Dijual Untuk Bayar Utang
Maryati sempat bangun dan duduk.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mukanya.
Warga yang mendengar adanya keributan dan mengetahui adanya kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polrestabes, Palembang.
"Benar pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan penganiyaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Ketika kita mendapati adanya laporan itu, kita langsung mendatangi TKP. Pelaku sempat melawan saat ditangkap."
"Namun, berkat Kesigapan petugas pelaku pun berhasil diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Didampaingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan.
Lanjut Tri, hari hasil pemeriksaan pelaku ini merupakan resedivis curanmor yang dulu pernah menjalani hukuman di rutan Pakjo.
"Pelaku ini resividis curanmor, dan pernah mendekam di rutan. Namun sudah bebas. Nah karena ulahnya inilah ( penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Red), terpaksa kita amankan kembali," tegas Tri.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan Arif ketika ditemui di ruang reskrim Polrestabes, Palembang mengaku salah dan khilaf melakukan aksi tersebut.
"Saya khilaf, Pak. Idak tahu kenapa tangan saya begerak sendiri mengambil batu dan melempar pada ibu kandung saya," ungkap Arif seperti orang linglung.
Sumber : TRIBUNSUMSEL