Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Kota Jambi, 7 Paket Sabu di Masukan ke Dalam Kaleng Permen
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus seorang laki-laki, bernama Ardiansyah (40) warga Jalan Amin Aini RT 03, Legok Danau
TRIBUNJAMBI.COM - jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Provinsi Jambi berhasil diungkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus seorang laki-laki, bernama Ardiansyah (40) warga Jalan Amin Aini RT 03, Legok Danau Sipin, Kota Jambi, yang nekat menjadi bandar sabu-sabu jaringan Provinsi Jambi.
Ardiansyah diringkus oleh petugas dikediamannya, pada Selasa (6/4/2021) tepat pukul 20.00 WIB.
Ia diringkus, saat sedang duduk santai diatas sofa yang berada di teras depan rumahnya.
"Jadi tersangka yang kita amankan ini adalah bandar, barang tersebut akan dia jual kembali di Jambi," kata Rachmad Kanit Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (8/4/2021) sore.
Penangkapan Ardiansyah berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah tersangka sering berlangsung transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tim mendapat informasi tersebut sekira pukul 17.00 WIB, kemudian tim langsung bergerak melakukan penelusuran ke wilayah Legok, Danau Sipin.
Tepat pukul 19.30 WIB, tim mengetahui kediaman Ardiansyah, dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat digerebek dan dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapat 7 paket sabu-sabu yang dikemas di dalam sebuah kaleng permen.
Baca juga: Sewa Motor Teman Rp 100 Ribu Perhari, Simak Perjuangan Pemuda SAD Mendaftar Jadi Anggota Polri
Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Ramadhan, Benarkah Batal Puasanya?
Baca juga: Panduan Mengerjakan Sholat Tarawih Berjamaah dan Sendirian Lengkap Dengan Doa
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa alat hisap sabu yang ditemukan diatas sofa tempat Arfiansyah duduk.
Setelah diintrogasi, Ardiansyah mengakui bahwa 7 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari seorang laki-laki berinisial L.
"Setelah kita introgasi, ternyata sabu-sabu tersebut memang miliknya, dan akan dia jual kembali," bilang Rachmat.
Sementara itu, rekannya yang berinisial L tersebut kini telah ditetapkan sebagai dPO Sibdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Sumber : TRIBUNJAMBI