Kakek Rudapaksa Cucu Kandung Berulang Kali, Mulai di Kamar Mandi, Dapur, Hingga saat Mandi di Laut

Perbuatan bejat seorang kakek merudapaksa cucu kandungnya hingga berulang kali di tempat yang berbeda. kakek tersebut merudapksa cucunya di laut.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi kakek bejat merudapaksa cucunya sendiri mulai saat mandi di laut hingga saat di dapur 

"Kemudian korban merasa pusing dan dibawa sama pelaku ke kuburan Jati Duren Jaya," tuturnya.

Baca juga: Guru SD Ditembak Mati Anggota KKB Pimpinan Sabinus Waker, Kapolda Papua: Ditembak Saat di Kios

Dalam kondisi tak berdaya, pelaku meminta agar korban membuka celananya.

Namun ia menolak sehingga dipaksa oleh pelaku.

Di sana lah pelaku menyetubuhi korban sambil mengancamnya agar tidak berteriak, pada Rabu (17/3/2021) lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu ke LBH GMBI.

Kemudian dilanjutkan membuat laporan kepolisian pada Jumat (19/3/2021).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Kakek 50 Tahun Merudapaksa Gadis 17 Tahun di Mesuji Timur

Seorang kakek 50 tahun merudapaksa gadis 17 tahun membuat heboh warga di Mesuji Timur, Mesuji.

Kakek yang menjadi pelaku rudapaksa gadis 17 tahun ini ketika kepergok kerabat korban hanya mengaku khilaf.

Insiden kakek merudapaksa gadis ini terjadi di wilayah Mesuji Timur, Mesuji, tepatnya di rumah korban tersebut.

Aksi kakek merudapaksa seorang gadis tersebut terungkap ketika kepergok oleh kerabat saat keluar dari rumah korban.

Saat kepergok, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga: Mata Najwa Malam Tadi Heboh, Munarman Tunjuk Wajah Najwa Shihab Saat Ditanya Baiat ISIS: Jebakan Ini

Hal ini dibenarkan Kapolsubsektor Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda.

Ia mengatakan, pelaku inisial ES (50) mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban WS (17).

"Saudara dan orang tua korban mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakuinya," ujar IPTU Heri Ramanda, Selasa (16/3/2021).

Setelah itu, terus dia, orang tua korban S (45) menghubungi kepala desa serta aparatur desa.

Kemudian, kepala desa langsung menghubungi Kapolsubsektor Mesuji Timur.

Lalu, kata dia, guna menghindari peristiwa tidak diinginkan, anggota bawa tersangka beserta keluarga korban ke Mapolres Mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku ES mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Sebab, kata dia, saat itu ia melihat kondisi rumah kosong, sehingga membuat pikirannya kotor untuk melakukan perbuatan tersebut.

Sakit di Bagian Kemaluan

Korban rudapaksa kakek 50 tahun di Mesuji, ES (17) mengalami sakit di bagian kemaluan hingga harus dibawa ke puskesmas terdekat pada Selasa (16/3/2021).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Saudara korban, BS (20), mengatakan, saat berada di rumah korban, ia langsung menanyakan kepada korban.

Karena korban mengalami cacat mental, terus dia, korban hanya dapat menunjukkan kemaluannya yang merasakan sakit.

Setelah mengetahui informasi tersebut saudara korban pun menghubungi tetangga dan aparat desa.

Kemudian, kata dia, warga bersama aparatur desa membawa korban ke puskesmas untuk di visum.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual sehingga alat vagina mengalami robek dan berdarah.

Polisi Tangkap Pelaku

Setelah mendapatkan laporan telah terjadi rudapaksa anak di bawah umur dari pihak keluarga korban, anggota Polsek Mesuji Timur menangkap pelaku ES (50).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Penangkapan terjadi pada Minggu (14/3/2021) siang, di kediaman korban Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.

"Setelah mendapat laporan kami mengirim anggota yang piket untuk melakukan pengecekan TKP," ujar Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda, Selasa (16/3/2021).

Lalu, terus dia, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah di amankan oleh warga dan aparatur desa di kediaman ketua RT.

Lanjutnya, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres Mesuji untuk membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Terbongkar Berkat Tetangga

Pelaku pria ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, perkosa anak wanita keterabelakangan mental inisial WS (17).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkap telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Sekira pukul 08.00 WIB Minggu (14/3), saudara korban BS (20) datang ke warung korban di Desa Margo jadi, dan memergoki pelaku ES (50)," ujar iptu Heri, Selasa (16/3/2021).

Lalu, kata dia, saudara korban menghampiri korban dan memberitahu bahwa alat kemaluannya sakit.

Kemudian pelaku di tahan agar tidak meninggalkan lokasi, lalu saudara korban menelpon orang tua korban dan langsung mengintrogasi pelaku.

Hingga akhirnya, terus dia, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah itu orang tua korban S (45) menghubungi Kepala desa, dan aparatur desa.

Kemudian kepala desa langsung menghubungi kapolsubsektor Mesuji Timur.

Lalu, Personel Mesuji Timur membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Pelaku rudapaksa inisial ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur diamankan polisi.

Saat Saudara korban BS (20) warga Desa Marga Jadi memergoki pelaku keluar dari rumah korban hingga timbul kecurigaan.

"Pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 08.00 WIB, saya berniat membeli kopi di warung orang tua korban, akan tetapi tidak ada orang," ujar BS, Selasa (16/3/2021).

Kemudian ia kebelakang rumah hendak mencari ayah korban, seketika melihat tersangka keluar dari rumah korban.

Lanjutnya, ia menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Karena korban mengalami cacat mental, korban hanya menunjukkan kemaluannya yang sakit.

Setelah mengetahui korban mengalami hal tersebut keluarga korban melaporkannya ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim ungkap, guna menghindari hal yang tidak di inginkan.

Anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

"KIni, tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

(Serambinews.com/AsnawiLuwi/Wartakotalive.com/ABS/Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id/Rangga Yusuf)

SUMBER : serambinews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved