Berita Nasional
Buat Bayar Utang, Eks Pegawai KPK Gelapkan Barang Sitaan Emas 1,9 Kg, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilakukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus oknum eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut gelapkan barang sitaan emas seberat 1,9 kg, kini telah diperiksa polisi.
Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilakukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA.
Dalam kasus ini, IGA yang diduga telah mencuri emas hasil rampasan KPK seberat 1,9 kilogram, untuk membayar utang.
"Iya (sudah ditangani), masih lidik (penyelidikan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Jimmy mengatakan, saat ini pihaknya itu telah memeriksa IGA yang masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA.
IGA sendiri dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.
Bahkan, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK."
"Yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujar Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Tumpak juga menerangkan, bahwa IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.
Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.
Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan sedang membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Forex-forex itu, oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi."
Baca juga: Alasan Pegawai KPK Colong Emas 1,9 Kg Hasil Rampasan KPK Bikin Geleng-geleng Kepala dan Bikin Malu
Baca juga: Pegawai KPK Tergiur 1,9 Kg Emas Barang Bukti Korupsi Mantan Pejabat Kemenkeu, Karena Terlilit Utang
Baca juga: Oknum Satgas KPK Gadaikan Emas Barang Bukti Kasus Korupsi Demi Lunasi Utang Bisnis
"Dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik."
"Tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya."
"Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," jelas Tumpak.
Kata Tumpak, pihak KPK pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA tersebut, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.
IGA dan sejumlah saksi dari KPK juga sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Bakal Dilelang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram, yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, emas barang bukti perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, kini berada dalam pengelolaan komisi antikorupsi.
"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK, untuk proses lelang yang akan dilakukan."
"Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," ujar Ipi, Kamis (8/4/2021).
KPK, kata Ipi, telah menyadari apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan, dan merusak reputasi lembaga anti-rasuah tersebut.
Tapi, katanya, KPK kini memilih untuk membukanya, sehingga menjadi pelajaran bersama, dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.
"KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas."
"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK."
"Juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," ungkap Ipi.
Peristiwa pencurian itu, lanjut Ipi, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik.
Baca juga: Syahrul Siswa SMAN 7 Kota Jambi Tewas, Pelaku Siapkan Parang Kejar Korban dengan Kecepatan 90 Km/Jam
Baca juga: Harga HP Oppo April 2021 - Oppo A54 Rp 2 Jutaan, Oppo A53, Oppo A11k, Oppo A12, Oppo Reno4
Baca juga: Nagita Slavina Tak Nyaman Ditanya Tentang Anak Kedua, Menangis Curhat ke Zaskia Sungkar
Di KPK, ia pun menekankan, dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.
"Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal," kata Ipi.
Terlebih, KPK pun berkomitmen akan mendukung pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah disampaikan kepada penegak hukum terkait.
"Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan, atau perbuatan lainnya."
"Kami akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian."
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK," kata Ipi.
IGA dipecat usai menggasak emas seberat 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan, selama Januari hingga Juni 2020.
Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.
Sementara, anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi tegas terhadap IGA.
"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain-main dengan barang sitaan."
"Jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (9/4/2021).
Politikus dari Partai Golkar itu berharap KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik setelah peristiwa ini.
Jangan sampai citra lembaga anti-rasuah buruk di mata publik, karena satu di antara oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.
"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ucapnya. (Rizki Sandi Saputra)
Baca juga: Siapa Sebenarnya Sabinus Waker? Aksi Kelompoknya Tewaskan Guru di Papua, Dikenal Sangat Kejam
Baca juga: Hari-hati Modus Pencuiran Motor Berhentikan Pengendara di Jalan, Tuduh Korban Pukuli Anak Orang
Baca juga: INILAH Daftar Lokasi Pengamatan Hilal Awal Ramadhan 2021, Untuk Jambi Akan Digelar di Hotel Ini
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: WARTAKOTA