Polri Tantang Warga untuk Jadi Saksi Kasus Laskar FPI: Bukan Koar-koar Nggak Tanggung Jawab
Aparat Kepolisian RI menantang masyarakat yang kerap berkomentar soal kasus kematian 6 laskar FPI itu untuk jadi saksi.
Polri Tantang Warga untuk Jadi Saksi Kasus Laskar FPI: Bukan Koar-koar Nggak Tanggung Jawab
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus kematian 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat saat mengawal Rizieq Shihab masih jadi perhatian publik.
Bahkan banyak yang komentar terkait kejadian kelam yang menewaskan 6 pengawal Rizieq Shihab tersebut.
Aparat Kepolisian RI pun menantang masyarakat yang kerap berkomentar soal kasus kematian 6 laskar FPI itu untuk jadi saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan aparat kepolisian RI terbuka untuk masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait kasus tersebut.
"Artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU. Jadi bukan yang komen, koar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab tapi memberikan masukan," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Zanuar: Kasus Prokes Lebih Berbahaya dari Membunuh?
Baca juga: Fakta Baru Pembubaran FPI, Survei SRMC Sebut Pendukung AHY dan Anies Baswedan Tak Setuju, Jokowi?
Baca juga: Terduga Teroris Sebut Nama Habib Husein, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar: Sudah Dipecat FPI
Kata Ahmad, secara hukum keterangan dapat diterima sebagai alat bukti jika masyarakat itu mendaftarkan diri sebagai saksi.
Aturan itu termaktub dalam pasal 184 KUHAP. Dalam beleid pasal itu, satu di antara alat bukti yang sah adalah keterangan saksi.
"Jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat, kita acuannya adalah hukum. Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," ungkap.dia.

Atas dasar itu, Ahmad meminta masyarakat yang berkomentar terkait kasus kematian laskar FPI untuk mendaftarkan diri sebagai saksi.
"Saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa. Saya ahli misalnya, saya ingin jadi saksi, saksi apa? Saksi ahli, tentu diatur dalam UU. Jadi kita tidak liar. Sekali lagi polri menghargai siapapun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM 50 ini," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat yang Suka Berkomentar Kasus Kematian Laskar FPI Ditantang Daftar Jadi Saksi.
Eko Kurniawan Dibunuh Hidayat Usai Kencan di Kuburan Cina, Polisi Temukan Barang Bukti Ini |
![]() |
---|
UMKM Rempeyek Ilham Berawal Dari Modal Rp 10 ribu, Sekarang Bisa Dijumpai di Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Ramalan 12 Zodiak Rabu 14 April 2021, Virgo Takut Ambil Risiko, Cancer Jangan Terlalu Sombong |
![]() |
---|
Promo KFC Hari Ini 13 April 2021 Ada 3 Krispy Burger Rp54.545 Snack Bucket Rp29.091 |
![]() |
---|
8 Zodiak Ini Akan Berbahagia Hari Rabu 14 April 2021, Keberuntungan Berpihak Pada Para Pemiliknya |
![]() |
---|