Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu Senilai Rp 10 M di Sungai Lilin, Sekali Antar Arjuna Dapat Rp 20 Juta

Polisi berhasil menangkap kurir yang bawa sabu senilai Rp 10 Miliar. Kurir sabu yang bernama Arjuna ini berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Muba

Editor: Rahimin
SRIPOKU/FAJERI RAMADHONI
Rilis tangkapan narkoba 10 Kilogram Sabu dari pekan baru di jalan Berlian Makmur C2 dusun VII desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin. Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu Senilai Rp 10 M di Sungai Lilin, Sekali Antar Arjuna Dapat Rp 20 Juta 

Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu Senilai Rp 10 Miliar di Sungai Lilin, Sekali Antar Pelaku Diupah Rp 20 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi berhasil menangkap kurir yang membawa Sabu senilai Rp 10 Miliar.

Kuris tersebut mengaku sekali antar sabu itu mendapat upah Rp 20 juta.

Kurir sabu yang bernama Arjuna ini berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muba.

Arjuna ditangkap polisi di jalan Berlian Makmur C2 Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba. 

Penangkapan kurir sabu ini dibenarkan Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polres Muba, AKP Jonroni M Hasibuan.

Menurut kapolres,  pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkoba yang melintasi sepanjang jalan Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP yang disebut. 

Saat itu, petugas  melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan dengan membawa sebuah tas ransel yang diletakkan di atas sebuah sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam.

"Saat anggota satresnarkoba ingin melakukan penangkapan, pelaku sempat mengetahui dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tersebut," ujarnya.

Namun, pelarian tersangka berakhir juga. Petugas berhasil mengamankan pelaku di simpang SPBU C2 kecamatan Sungai Lilin.

Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Anak Soeharto

Perusahaan dari Singapura Gugat Anak Presiden Soeharto Rp 584 Miliar, Museum di TMII Minta Disita

Ibu Tergantung, Dua Anaknya Tewas dengan Mulut Tersumpal Kain, Temukan Surat Beban Hutang di TKP

"Saat digeledah, kita menemukan 10 bungkus kantong plastik warna hijau dengan rincian 5 bungkus merk 'Guanyinwang', 3 bungkus merk 'Refined Chinese Tea' dan 2 bungkus merk 'Qing Shan' yang disimpan di dalam sebuah tas ransel diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9.975,03 gram dan satu unit kendaraan motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa plat," jelasnya.

Hasil introgasi, Arjuna mengaku mendapatkan dari tersangka Dep (DPO) yang mengantarkannya kepada tersangka.

Selama dalam perjalanan, atas perintah hasil komunikasi  dari pemiliknya yang berasal dari daerah Pekanbaru yang bernama Edo dan IR (DPO) yang berencana dibawa ke wilayah kecamatan Babat Toman, Muba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved