Pegawai KPK Tergiur 1,9 Kg Emas Barang Bukti Korupsi Mantan Pejabat Kemenkeu, Karena Terlilit Utang

IGAS, pegawai KPK tersebut nekat menggadaikan emas barang bukti dengan berat 1,9 kilogram.

Editor: Deddy Rachmawan

Sisanya, atau emas yang sudah digadaikan dan ditukar dengan dana segar lalu ditebus dan dikembalikan lagi oleh IGAS.

"Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ucap Tumpak.

Jumlah dana segar yang berhasil didapatkan IGAS usai menggadaikan emas barang bukti kasus korupsi jumlahnya Rp 900 juta.

Sementara untuk nilai total emas yang dicuri lalu digadaikan ditaksir mencapai Rp 1,63 miliar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved