Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Zanuar: Kasus Prokes Lebih Berbahaya dari Membunuh?

Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq Shihab mengkritik keras langkah Polri yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Zanuar: Kasus Prokes Lebih Berbahaya dari Membunuh?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq Shihab mengkritik keras mengapa polisi tak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq Shihab.

Aziz Yanuar kemudian membandingkan dengan Rizieq Shihab yang ditahan akibat kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/4/2021).

Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya dibanding kasus unlawful killing yang menyebabkan tewasnya laskar FPI.

"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" katanya.

Diketahui, dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing.

Baca juga: Fakta Baru Pembubaran FPI, Survei SRMC Sebut Pendukung AHY dan Anies Baswedan Tak Setuju, Jokowi?

Baca juga: Terduga Teroris Sebut Nama Habib Husein, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar: Sudah Dipecat FPI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

Satu dari 58 adegan rekontruksi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari yang dilakukan Polri.
Satu dari 58 adegan rekontruksi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari yang dilakukan Polri. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.

Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Suasana rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, yang dilakukan Bareskrim Polri, Minggu (13/12/2020) malam.
Suasana rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, yang dilakukan Bareskrim Polri, Minggu (13/12/2020) malam. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan kasus unlawful killing akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved