Berita Kota
Polda Jambi Tutup 300 Sumur Minyak Ilegal di 40 Hektare Area Lahan di Bungku
Sementara itu, Bupati Batanghari M. Fadhil Arief menyatakan potensi untuk menjadi pertambangan rakyat di Desa Bungku ini sangat besar
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi terus lakukan upaya penindakan hingga penutupan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Pada Rabu 7 April 2021, Polda Jambi, yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono terjun langsung ke lapangan memimpin operasi razia ilegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hasilnya, razia yang berlangsung selama 3 hari tersebut, sukses menutup hampir 300 sumur minyak ilegal dan 30 bak seller.
Ratusan sumur tersebut berada di lahan seluas 40 hetare. Namun, masih banyak potensi sumur-sumur ilegal yang belum disentuh karena kesulitan medan tempuh.
Razia tersebut, Sigit didampingi Bupati Batanghari M. Fadhil Arief, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, Kajari, dan Pabung Kodim 0415/Bth, beserta forkopimda Batanghari lainnya.
Berangkat dari Polres Batanghari, para rombongan menempuh jalan yang terjal dan berlubang. Menggunakan mobil, jarak tempuh hingga ke tujuan para rombongan memakan waktu 2 jam hingga sampai ke Desa Bungku.
Sigit didampingi Forkopimda Batanghari mengecek langsung sumur minyak ilegal yang dirusak dan ditutup oleh petugas gabungan Polda Jambi.
"Upaya yang dilakukan dalam konteks penegakan hukum dengan penertiban terhadap sumur - sumur minyak ilegal yang masih beroperasi agar tidak aktif lagi dan tidak bernilai ekonomis," kata Sigit, Rabu (7/4/2021).
Dijelaskannya, pengrusakan sumur minyak ilegal ini yang menjadi salah satu kunci supaya pelaku atau pemodal yang masih menggunakan lahan Desa Bungku sebagai aktivitas ilegal drilling tidak lagi kembali dan tidak lagi memiliki daya tarik.
Katanya, dampak dari aktifitas ilegal drilling ini sangat besar terhadap alam karena dapat menyebabkan tercemarnya air, tanah, udara dan kesehatan masyarakat.
Sehingga, pihaknya tidak hanya melakukan razia, setelah menutup sumur, pihaknya melakukan rehabilitasi awal dengan cara meratakan tanahnya agar bisa rehabilitasi kembali terhadap alam dan hijau kembali.
Ia menambahkan tidak hanya penegakan hukum, Polda Jambi dengan Pemda Batanghari, TNI, Forkopimda, stakeholder terkait serta SKK Migas dan Pertamina terus mendorong upaya mencari solusi permanen salah satunya yaitu dengan memberikan payung hukum terhadap pengelolaan sumur oleh masyarakat.
Sesuai dengan peraturan Migas yang ada, masyarakat diberikan peluang untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki Desa Bungki ini yakni berupa sumur Minyak ini agar dikelola secara swadaya melalui BUMD, BUMN, dan Koperasi maupun swasta.
"Upaya ini tidak bisa berdiri sendiri, masyarakat juga harus mendukung dan membantu upaya yang telah kita laksanakan," sambungnya.
Sementara itu, Bupati Batanghari M. Fadhil Arief menyatakan potensi untuk menjadi pertambangan rakyat di Desa Bungku ini sangat besar. Maka dari itu, Pemda Batanghari senantiasa mendorong agar sumur minyak ilegal ini menjadi pertambangan rakyat yang dipayungi dengan aturan hukum.