Jual Istri di Facebook, Suami Lakukan Tindakan ini Saat Lihat Aksi Sang Istri dengan Pria Lain
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten K
TRIBUNJAMBI.COM - Suami bernama Anang Harun Syah (42) ditangkap polisi saat sedang melakukan layanan di sebuah hotel di Kediri.
Sang suami tega jual istri sah di FB (Facebook) dengan judul 'Swinger Pasutri Tulungagung Kediri'.
Menurut keterangan Anang kepada penyidik Polres Kediri, dia sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Dia melihat istrinya sendiri sedang melayani pria hidung belang sambil melakukan perbuatan tak senonoh.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
"Tersangka A H (42) menjual istrinya R E yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.
Baca juga: Pasang Garis Polisi, Tim Gabungan Tertipkan 104 Titik Sumur dan 15 Seler Bak Penampung Minyak Ilegal
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Kejadian yang Tidak Terduga Mungkin akan Terjadi di Kehidupan Capricorn
Baca juga: 4 Zodiak Kurang Beruntung Hari Ini Rabu 7 April 2021, Virgo Harus Sopan, Taurus Jangan Ngeyel
Lukman Cahyono menceritakan pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.
"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.
Pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.
Pertama pelaku inisial A H, kemudian istrinya R E, kemudian dengan seorang pria sebagai pelanggan.
"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil m*****basi.
Polisi masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.
Tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.
"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Pelaku prostitusi online Anang Harun Syah mengaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya.
Sumber : SURYA.co.id