Daster Hitam Bintik-bintik, Tukang Bangunan Tak Tahan Lihat Wanita Mandi Setelah Minum Tuak

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021. Peristiwa percobaan pemerkosaan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa 

Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.

ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.

Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.

Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.

Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.

SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.

Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.

Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan satu buah gayung plastic berwarna merah muda.

Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.

Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan

Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.

ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut. (*)

SUMBER: Bangkaspos

Baca berita lainnya terkait tindakan kriminal rudapaksa

Baca juga: Pertemuan Haru Seorang Ibu dengan Putrinya yang Hilang, Rupanya Mempelai Wanita Putranya

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved