Daster Hitam Bintik-bintik, Tukang Bangunan Tak Tahan Lihat Wanita Mandi Setelah Minum Tuak

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021. Peristiwa percobaan pemerkosaan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib seorang tukang bangunan ini harus mendapat hukuman selama setahun penjara, karena perlakuan jahatnya.

Dirinya bekerja sebagai takang bangunan di Baturaja, Sumatera Selatan.

Lelaki berinisial ST mencoba memerkosa seorang wanita tetangga, setelah tergiur saat mandi.

Iman ST tak kuat saat tahu korban tengah sendirian di rumah.

ST sempat meminum tuak sebelum melancarkan aksinya.

Saat menjelang malam, ST mulai beraksi untuk 'menggarap' IRT tersebut.

Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.

Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.

Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.

Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.

Baca juga: Hadirkan Konsep Band Rock, The Best Barbershops Sukses Menarik Konsumen

Baca juga: The Best Barbershops Pernah Buka Layanan Home Care Saat Corona

Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.

Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.

Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.

Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved