Tiga Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI Anak Buah Habib Rizieq
Tiga orang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya empat orang anggota FPI.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tiga orang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya empat orang anggota FPI anak buah Habib Rizieq Shihab.
Dua orang polisi itu akan dilanjutkan proses hukumnya, sementara satu orang lagi akan dihentikan karena telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketiganya diduga terlibat kasus unlawful killing yang menewaskan 4 anggota FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, status tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).
Seorang anggota Polri yang menjadi tersangka yang telah meninggal dunia itu adalah EPZ.
Ia disebutkan meninggal dunia pada kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, 4 Januari 2021.
"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Untuk dua orang tersangka lainnya, ungkap dia, harus mengikuti proses hukum.
Rusdi menjamin polisi menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Peristiwa dugaan unlawful killing pada anggota FPI terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Tiga polisi dari Polda Metro Jaya kemudian dilaporkan atas peristiwa tersebut.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari hasil investigasi Komnas HAM.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu adalah pelanggaran HAM.
Hal ini karena keempatnya tewas saat sudah dalam penguasaan aparat polisi.
Atas kesimpulan tersebut Komnas HAM merekomendasikan tewasnya laskar FPI itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Desakan pengusutan kasus ini sebelumnya disampaikan sejumlah pihak.
Termasuk desakan mantan Ketua MPR Amien Rais.
Bahkan Amien Rais beberapa waktu lalu menemui Presiden Jokowi untuk membahas kasus tersebut.
Pertemuan itu berlangsung sangat singkat, Amien Rais hanya memberi hasil investigasi mereka ke Presiden.
Baca juga: Profil Satria Tubagus Hermawan, Anggota Dewan dari Kalangan Milenial di Kabupaten Tanjabbar
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Desak Kasus Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Baca juga: Lihat Istrinya Layani Pelanggan, Suami Jual Istri Sah di Grup Facebook Swinger Pasutri Rp 1 Juta
(Sumber: KOMPAS)