Kisruh Partai Demokrat
AHY Kembali Dibuat Cemas, Kubu Moeldoko Ajak 'Perang' di Pengadilan: Ini Baru Babak Awal!
Kini Demokrat Kubu Moeldoko siap untuk bertarung di pengadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.
Baca juga: AHY Malah Begini Saat Muncul Desakan Minta Maaf Pada Presiden Jokowi Soal Tuduhan Cikeas
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.
Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020
Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.
Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.

Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.
Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.
"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."
"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Simak berita lainnya terkait Kisruh Partai Demokrat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Kubu Moeldoko Optimis Menang Lawan AHY di Pengadilan: Ini Bukan Akhir Perjuangan Demokrasi.