Ramadhan 2021

Daftar 4 Golongan yang Berkewajiban Membayar Fidyah (Utang Puasa)

Begini cara bayar fidyah atau utang puasa bagi pria dan wanita jelang datangnya Ramadan 2021

Editor: Heri Prihartono
web via Tribun Jabar
Ilustrasi membayar fidyah 

TRIBUNJAMBI.COM - Begini cara bayar Fidyah atau utang puasa bagi pria dan wanita jelang datangnya Ramadhan 2021

Dalam tuntutan Islam, cara bayar Fidyah atau membayar utang puasa bisa diganti dengan berpuasa juga atau membayar fidyah.

Bagi yang tak mampu membayar utang puasa dengan berpuasa, bisa dengan membayar Fidyah menggunakan harta atau makanan disumbangkan ke kaum duafa. Di bagian berita ini ada Niat Bayar Fidyah Ramadhan 1441 H sekaligus cara bayar fidyah atau utang puasa Ramadhan.

Alquran sudah mengatur bagaimana cara pembayaran Fidyah seperti berapa takarannya.

Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, ada yang mengatakan utang puasa boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan lainnya, red.).

Lantas bagaimana kaidah fiqih terkait dengan pembayaran Fidyah yang sesuai dengan perintah Allah dan seperti yang diteladankan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam?

Membayar Fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Setiap satu hari seseorang telah meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar Fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau per hari atau mau sekaligus sebulan, bergantung kepada setiap orang,

Jumlah Takaran Fidyah?

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

Takaran mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung.

Atau disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran saat ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Sedangkan 1 sha‘ setara 4 mud .

Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya sekitar 2.176 gram.

Bila diukur volumenya, 1 sha‘ sama dengan 2,75 liter.

Lalu, Siapa yang berkewajiban Membayar Fidyah?

- Orang yang sakit dan secara umum dinyatakan sulit untuk sembuh lagi.

- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi menjalankan ibadah puasa.

- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa dikhawatirkan berdampak pada kesehatan anak yang dikandung atau disusuinya itu bakal terganggu.
Mereka itu dianjurkan membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka diminta mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bish shawab.

Niat Bayar Fidyah

Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

Niat membayar Fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan Fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

(banjarmasinpost.co.id/didik)

Baca Artikel Lainnya soal Ramadan di sini

SUMBER ARTIKEL : BANJARMASINPOST

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved