5 Ksus Mangkrak di KPK, Bank Century, e-KTP, Oengadaan Heli, MAKI Ajukan Praperadilan
Lima perkara tersebut yakni Bank Century, E-KTP, bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW dan pengembangan kasus Bupati
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan lima perkara mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/4/2021).
Lima perkara tersebut yakni Bank Century, E-KTP, bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW dan pengembangan kasus Bupati Malang Rendra Kresna.
"Hari ini, Senin tanggal 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca juga: 5 Amalan Ini Bisa Kamu Lakukan Menjelang Bulan Ramadhan
Baca juga: Mengenal Penulis Sinetron Ikatan Cinta, Sukses Bikin Kaum Ibu Menguras Emosi di Depan TV
Boyamin menjelaskan, untuk perkara Bank Century, sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain yang merupakan pengembangan dari perkara Budi Mulya.
Menurut dia, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.
Sedangkan untuk E-KTP, KPK pada tanggal 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.
Kendati demikian, Boyamin berpendapat, perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun.
Selanjutnya, pada pengadaan Heli AW, KPK pada tanggal 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, pada perkara sembako Bansos, KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos.
Namun, MAKI menduga prosesnya tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: AHY di Bursa Calon Presiden di Pilpres 2024, Dinilai Elektabilitas Tinggi
"Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin.
Terakhir, soal gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, Boyamin mengatakan, KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna.
Namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk.
Sehingga, menurut MAKI, perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.
"Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya ( 2019 )," kata Boyamin.