Berita Sarolangun
Dua Warga Sarolangun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara Karena Miliki Sabu
Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil membekuk dua penyalahguna narkoba di lokasi yang berbeda.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
2 Warga Sarolangun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara Karena Miliki Sabu
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil membekuk dua penyalahguna narkoba di lokasi yang berbeda.
SA ditangkap di kecamatan Bathin VIII dan GA di kelurahan Dusun Sarolangun.
Kapolres Sarolangun melalui kasat narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengiyakan pengungkapan kasus tersebut.
"Dari GA telah diamankan1 bungkus plastik bening yang berisikan 4 klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu," katanya, Minggu (4/4/2021).
Dikatakannya, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi di sekitar wilayah kampung Lubuk Kelurahan Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GA.
Ia menambahkan, dari tangan SA berhasil diamankan satu bungkus plastik berwarna hijau yang berisikan satu klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 1,27 gram.
"SA diamankan di toko Dalim berada di desa Pulau Melako. Merea berdua diamankan di hari yang sama pada 1 April 2021," katanya.
• Calon Bupati Tebo Pengganti Sukandar Mulai Bermunculan, Tokoh Rimbo Bujang Layak Diperhitungkan
• Antisipasi Kejahatan dan Covid-19, Anggota Patroli Polsek Tebo Tengah Datangi Pemuda Asik Nongkrong
• Warga Riau Salmadi dan Zainal Tewas Dilindas Truk di Jambi, Begini Kronologi Kejadian Versi Polisi
Dari perbuatan kedua pelaku tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Tribunjanbi.com /Rifani Halim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/satu-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-diamankan-polres-sarolangun.jpg)