Pengakuan Pria Selingkuh dengan Wanita Lain: Belum 40 Hari Setelah Istri Melahirkan Lama Menunggunya

Alasan tersebut langsung disambung Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan. Hisar sempat mengungkapkan itu sebagai resiko untuk menunggu s

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Meski suaminya juga sudah menyatakan permintaan maaf kepadanya.

"Dia kemarin minta maaf. Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya. Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," ujarnya.

"Saya sudah capek, jadi saya abaikan permintaan maaf dia," katanya menambahkan.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan pihaknya sudah menerima laporan Sekar Hasri terhadap suaminya.

"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," ujarnya.

Atas perbuatannya Epan Tarnando terancam hukuman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBIUNSUMSEL

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved