Khasanah Islam

Cara Mencicipi Makanan Agar Puasa Tak Batal, Bagaimana Hukumnya?

Hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah makruh. Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi Berbuka Puasa 

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Jika telah mendengar kumandang azan Magrib, umat Muslim dianjurkan segera berbuka.

Doa Buka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

Artikel Lain Terkait Puasa

Sumber: TribunnewsBogor

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved