Khasanah Islam

Cara Mencicipi Makanan Agar Puasa Tak Batal, Bagaimana Hukumnya?

Hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah makruh. Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi Berbuka Puasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah makruh.

Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta, Dr.H. Syamsul Bakri, MAg mengatakan mencicipi makanan bukan hal yang membatalkan puasa.

"Perbuatan yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan, minum atau hal lain yang membatalkan puasa. Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa."

Baca juga: Promo Giant Hari Ini 3 April 2021 Promo Big Sale Diskon 75% Detergen Rp 10 Ribuan

Baca juga: Gadis Muda Ampun-ampun Dirudapaksa Sopir Travel di Depan Ruko, Paha dan Dada Sampai Memar

"Tetapi, para ulama mengatakan hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa adalah makruh. Artinya, itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujar Syamsul Bakri dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Syamsul Bakri tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

Tetapi hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan buka untuk orang banyak.

"Juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu boleh, bukan makruh tapi mubah. Prinsipnya, boleh," katanya.

Pengertian mencicipi makanan ini hanya sebatas merasakan makanan di ujung lidah dan tidak ditelan.

"Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh itu kalau hanya di ujung lidah dan tidak sampai tenggorokan," ujarnya.

Baca juga: Ikatan Cinta Sabtu 3 April 2021 - Elsa Makin Terpojok, Rencana Aldebaran dan Andin Agar Elsa Mengaku

Doa puasa Ramadan

Sebelum berpuasa Ramadan, umat Islam wajib membaca doa niat puasa.

Niat Puasa

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved