Berita Nasional

Wanita Ini Kelabui Pria yang Mau Mencabulinya dengan Sakit Perut, Bahkan Minta Dicarikan Daun Jambu

Bahkan kali kedua pelaku ingin beraksi merudapaksa korbannya, korban kembali diselamatkan dengan kondisi kemaluan pelaku yang tidak bisa berdiri.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Korban pencabulan berhasil mengelabui pelaku yang berniat merudapaksanya dengan alasan sakit perut.

Bahkan kali kedua pelaku ingin beraksi merudapaksa korbannya, korban kembali diselamatkan dengan kondisi kemaluan pelaku yang tidak bisa berdiri.

Berikut kronologi korban rudapaksa berhasil mengerjai dan selamat dari aksi pemerkosaan. Kejadian ini pun terjadi di Sulawesi Tengah, 22 November 2020 lalu.  

Namun, perkara ini baru saja diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli pada Kamis, 4 Maret 2021.

Putusan pengadilan dengan nomor 14/Pid.B/2021/PN Tli kini sudah ditayangkan dalam website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Tribun Lampung)

Korbannya pun adalah seorang wanita berinisial L yang berusia 32 tahun.

Sedangkan terpidana dalam kasus ini adalah BA (35).

Peristiwa bermula dari L yang butuh uang dan ingin meminjam kepada istri BA, yakni IN yang berupa kenalannya.

Dalam putusan hakim, disebut bahwa L menghubungi IN dan menyatakan ingin meminjam uang dengan istri BA itu.

IN pun setuju meminjamkannya. L kemudian pergi dari rumahnya ke rumah IN di Toli Toli.

L lalu pergi menginap di rumah IN pada malam harinya.

Saat itulah suami IN, yakni BA mendatangi kamar L dan memaksanya untuk berhubungan intim dengan alasan ia ingin menikahi L bila diberikan keinginannya.

L menolak karena dia menyebutkan telah memiliki suami.

Namun, BA pun tetap memaksa bahkan sampai mengancam akan menusukanya dengan tombak.

L mulai pasrah dan BA akhirnya mulai mencabulinya, tetapi kemudian entah berlagak sakit perut atau sakit perut benar, L mendadak menyebut perutnya sakit kepada BA ketika tengah dicabuli.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved