Markas Pemuda Pancasila Digerebek Polisi Usai Dilaporkan Jadi Tempat Nyabu, Pria Ini Ketahuan Teler
Markas organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, digerebek polisi, Kamis (1/4/2021).
Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun," tegas Pratomo.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Mantan Kelompok Radikal Jadikan Perempuan Ujung Tombak: Mereka Itu Unik
Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.
"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, indonesia Menjadi kuat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Polisi Gerebek Markas Ormas PP di Tangerang.