Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mengaku Risih Telat Bayar Kos Dua Bulan Jadi Alasan 3 Pemuda di Medan Membunuh Bapak Kos

Shelly menyebutkan ada saksi yang mendengar percakapan ketiga tersangka untuk membunuh korban.

Editor: Nani Rachmaini
istimewa
Ilustrasi pembunuhan 

"Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 sub 480," tegas Shelly.

Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora mengungkapkan peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin.

Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang.

Korban ditemukan terkapar di dalam rumahnya dengan kondisi kepala pecah akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka.

Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku secara terpisah pada 8 Maret 2021.

Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Berita terkait pembunuhan.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pemuda Bunuh Pemilik Kos setelah Ditagih karena Telat Bayar, Pelaku Hantam Batu ke Kepala Korban

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved