3 Tahap Rekrutmen dan Seleksi Guru PPPK 2021, Daftar di sscasn.bkn.go.id pada Mei-Juni 2021
Pendaftaran PPPK 2021 akan dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Ada tiga tahapan yang dilakukan dalam seleksi guru PPPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Update rekrutmen PPPK 2021.
Tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini, semakin dimatangkan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman bkn.go.id, pendaftaran PPPK 2021 akan dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Ada tiga tahapan yang dilakukan dalam seleksi guru PPPK.

Seperti dikatakan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, jika pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada Mei-Juni 2021.
"Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021," kata Suharmen saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, portal pendaftaran SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, integrasi dilakukan pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Kemudian, akan ada integrasi data akreditasi program studi atau universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.
Baca juga: Lulus Langsung Jadi CPNS, Berikut 26 Perguruan Tinggi Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran April 2021
Baca juga: Akhirnya Jessica Iskandar Mengaku Soal Nobu: Kenal di Jepang Empat Tahun Lalu
Selain itu, SSCASN juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.
Suharmen menjelaskan, khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.
Dalam seleksi nanti, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK," ujar dia.
Saat penetapan Nomor Induk atau NI PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diimbau segera menyiapkan SK pengangkatan.
Hal itu, agar setelah diterbitkan SK pengangkatan oleh PPK maka para PPPK dapat segera mendapatkan gaji.
Baca juga: Sang Ibu Mendadak Dengar Suara Desahan dari Kamar Putrinya, Begitu Diperiksa Hal Kocak Terjadi
Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik Periode April-Juni 2021, Tak Perlu Klaim ke Website atau WA