Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Pada Teh Ninih, Apakah Akan Rujuk? Ini Jawaban Humas PA Bandung

Aa Gym mencabut gugatan cerai yang dilayangkan untuk Teh Ninih sidang di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Aa Gym dan Teh Ninih. Pihak Aa Gym mencabut gugatan cerai kepada Teh Ninih pada sidang Rabu 31 Maret 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Aa Gym mencabut gugatan cerai yang dilayangkan untuk Teh Ninih.

Permohonan pencabutan disampaikan pihak Aa Gym pada sidang di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Dengan demikian, maka tidak ada lagi lanjutan sidang tersebut.

Namun soal apakah Aa Gym rujuk dengan Teh Ninih belum bisa dipastikan.

Perihal pencabutan permohonan gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar kepada Ninih Muthmainnah dibenarkan oleh Mustopa, Humas PA Kelas IA Kota Bandung.

Dia mengatakan, pada sidang kedua hari ini, hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Aa Gym.

Sementara kuasa hukum Teh Ninih, ungkapnya, tidak hadir di ruang sidang hingga putusan pengabulan pencabutan permohonan gugat cerai itu ketok palu.

Mustopa mengatakan majelis hakim bisa mengabulkan pencabutan gugatan cerai itu karena sidang belum sampai tahap tanya jawab.

"Perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami," kata Mustopa, Rabu (31/3/2021).

Dia menegaskan telah diputuskan dan ditetapkan perkara yang teregister dengan 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg itu sudah selesai.

Alasan alasan pencabutan gugatan cerai, Mustopa mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

Namun berdasarkan putusan sidang, ungkapnya, tidak ada keterangan mengapa pencabutan gugatan itu dilakukan.

"Tidak ada alasan yang tertulis," ungkapnya.

"Mudah-mudahan saja pencabutan ini mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," tambahnya.

Ia tidak ingin beradai-andai kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved