15 Polsek Jajaran Polda Jambi Resmi Dilarang Lakukan Proses Penyidikan, Menyusul Keputusan Kapolri

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan K

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto 

TRIBUNJMABI.COM, JAMBI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca juga: FKUB Sarolangun Sudah Lakukan Pertemuan, Bahas Keamanan Ibadah Nasrani di Sarolangun

Baca juga: 15 Polsek di Jambi Tidak Bisa Lakukan Penyidikan Sesuai SK Kapolri Kep/613/III/2021

Baca juga: Pasca Bom di Makassar, Selain TNI-Polri, Satpol PP Tebo Disiapkan Ikut Pengamanan di Tempat Ibadah

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, untuk jajaran Polda Jambi sendiri, dari 1.062 Polsek, terdapat 15 Polsek yang dipastikan tidak dapat melakukan penyidikan.

"Iya benar, untuk Polda Jambi ada 15 Polsek," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (31/3/2021) siang.

"Untuk data lengkap, dan polsek-polsek mana saja yang masuk, nanti saya sampaikan lagi," bilangnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved