15 Polsek di Jambi Tidak Bisa Lakukan Penyidikan Sesuai SK Kapolri Kep/613/III/2021

Sebanyak 15 Polsek di wilayah hukum Polda Jambi tidak bisa lagi melakukan penyelidikan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan SK Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu 

TRIBUNJMABI.COM, JAMBI - Sebanyak 15 Polsek di wilayah hukum Polda Jambi tidak bisa lagi melakukan penyelidikan.

Hal ini mempedomani keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara secara nasional ada 1.062 Polsek yang sudah tidak bisa melakukan penyidikan.

"Iya benar, untuk Polda Jambi ada 15 Polsek," ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (31/3/2021) siang.

Namun dia belum bisa merilis di Polsek mana saja yang sudah tak bisa lakukan penyelidikan itu.

"Untuk data lengkap, dan Polsek-polsek mana saja yang masuk, nanti saya sampaikan lagi," terangnya.

Kebijakan itu berdasarkan SK Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu.

SK tersebut tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya pemeliharaan Kamtibmas di daerah tertentu.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Juga mempedomani Perpres 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri Sebagaimana telah Diubah dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2017. (*)

Baca juga: Sikap AHY Atas Keputusan Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

Baca juga: Pemerintah Tolak Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang, Mahfud MD: Kekisruhan Sudah Selesai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved